DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Diposting pada

JakartaBadan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengetuk palu usai seluruh anggota rapat menyatakan setuju. Dari 67 RUU yang masuk daftar prioritas, beberapa di antaranya terkait Pemilu, Pengelolaan Haji, Zakat, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Energi Baru Terbarukan, hingga Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sejumlah RUU baru juga disorot publik, antara lain RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Transportasi Online, RUU Bank Makanan, serta RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, terdapat pula RUU revisi sejumlah undang-undang penting, seperti UU Pemilu, UU Kepolisian, UU Hukum Acara Pidana, UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, serta UU Hak Asasi Manusia.

Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah menargetkan seluruh RUU prioritas 2026 dapat segera diproses sesuai mekanisme perundang-undangan.