Magelang – Seorang dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YHF ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom atau turunan sel punca (stem cell) ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). UGM telah menonaktifkan YHF dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi proses hukum.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan praktik sekretom ilegal tersebut dilakukan di luar sepengetahuan kampus dan tidak menggunakan fasilitas laboratorium UGM. Universitas menghormati proses hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Kasus ini terungkap setelah BPOM menggerebek praktik dokter hewan di Magelang pada 25 Juli 2025. Dari lokasi, petugas menemukan sekretom siap pakai, 23 botol sekretom kemasan 5 liter, krim, alat suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien dengan nilai ekonomi mencapai Rp230 miliar.
Produk tersebut digunakan untuk terapi pasien manusia, bahkan dari luar Jawa dan luar negeri. BPOM memperingatkan, penggunaan sekretom ilegal berpotensi menimbulkan gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.
Atas tindakannya, YHF dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.