Lombok Tengah – Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-490 Tahun 2025.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menjelaskan bahwa Dono Kasino Indro menggantikan Mahruf dari Fraksi PKS. Pelantikan didasarkan pada perubahan jadwal kegiatan DPRD yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Lalu Ramdan berharap Dono dapat bekerja sama dengan seluruh anggota dewan dan menjalankan amanah rakyat sesuai sumpah jabatan.
Bupati Lombok Tengah: Tanggung Jawab Besar Menanti
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, turut mengucapkan selamat kepada Dono. Ia menekankan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral, hukum, dan etika sebagai wakil rakyat.
Pathul menegaskan bahwa anggota DPRD memegang tanggung jawab besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal pembangunan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Ia berharap Dono dapat melanjutkan pengabdian dengan penuh dedikasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, serta berharap kolaborasi DPRD dan Pemda semakin optimal demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.










