Dokter Richard Lee Keluhkan Kesehatan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda

Diposting pada

Kepolisian menghentikan sementara pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan dihentikan setelah yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan sebagai tersangka dimulai satu jam kemudian.

“Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka itu dilakukan mulai pukul 14.00 WIB dan pada pukul 18.00 WIB dihentikan sementara karena istirahat, lalu dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB,” kata Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga malam hari. Namun, menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee menyampaikan keluhan kondisi tubuh yang kurang sehat. Atas permintaan penasihat hukumnya, pemeriksaan pun diminta untuk dihentikan.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” ujar Reonald.

Ia mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Reonald juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Menurutnya, penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kalau ditanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucap Reonald.

Jalani Pemeriksaan

Richard Lee hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dia diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pantauan di lapangan, Sebuah Toyota Alphard hitam bernopol B-707 PHS berjalan pelan merapat ke depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan, pemeriksaan Richard Lee berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Duduk Perkara Kasus Dokter RIchard Lee

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz melalui kuasa hukumya. Dia adalah salah satu konsumen yang membeli sejumlah produk Dokter Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024.

Saat itu, korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shop eeharga Rp 670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” ujar dia.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000.

“Namun setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping,” ujar dia.

Terkait hal ini, polisi melakukan telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.