Dokter Cabul Mengaku Rekam Mahasiswi Mandi untuk Koleksi Pribadi

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter gigi berinisial MAES kepergok mengintip dan merekam mahasiswi yang sedang mandi. Dokter cabul itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, MAES mengaku rekaman mahasiswi mandi itu untuk konsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Firdaus menerangkan, aksi tidak terpuji dokter PPDS UI itu terjadi Rabu sore, 15 April 2025, di sebuah rumah kos Jakarta Pusat. Ketika itu MAES memanjat plafon dan mengintip korban lewat lubang angin atau ventilasi udara. Dengan modal handphone, pelaku kemudian mengabadikan korban dengan durasi 8 detik.

“Terkait dengan bagaimana pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik,” jelas Firdaus.

Korban pun menyadari aksi yang dilakukan oleh dokter cabul itu dan kemudian berteriak. Teman-teman korban datang dan pelaku langsung ditangkap.

“Korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung melakukan, menghubungi temen-temennya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat, berikut juga barang buktinya,” ujar Firdaus.

Di hadapan polisi, MAES menjelaskan motif perekaman dilakukan hanya iseng semata. “Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan perekaman terhadap korban yang sedang mandi,” ujar Firdaus.

Akibat aksinya, MAES dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ucap Firdaus.