Jakarta, 19 Juni 2025 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap emisi industri yang tergolong beremisi tinggi sebagai bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Ketua Subkelompok Pengawasan Lingkungan DLH DKI, Wishnu Widhiana, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pengukuran emisi cerobong secara terus-menerus (24 jam selama 7 hari) menggunakan sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Pengawasan ini difokuskan pada industri peleburan besi baja dan pengguna bahan bakar batubara di wilayah Jakarta.
Selain metode CEMS, DLH juga melakukan pengukuran manual pada cerobong industri lain yang teridentifikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap polusi udara. Salah satu pengawasan dilakukan pada cerobong “induction furnace” milik PT SSI pekan ini.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan pelanggaran baku mutu emisi, DLH akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda, sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menciptakan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Wishnu.