
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemprov DKI akan mengeluarkan surat edaran larangan kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan izin, baik yang digelar pemerintah maupun swasta, termasuk hotel, mal, dan lokasi keramaian.
Pramono menekankan larangan ini sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi di beberapa daerah, terutama di Sumatera. “Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, penuh khidmat dan empati,” ujar Pramono.
Meski begitu, Pemprov tidak bisa melarang secara personal masyarakat yang menyalakan kembang api. Pendekatan persuasif menjadi pilihan, tanpa razia pedagang kembang api.
Sebagai pengganti, perayaan akan dimeriahkan dengan doa lintas agama, pertunjukan musik, video mapping, dan atraksi drone di sejumlah titik, termasuk Bundaran HI. Pramono menegaskan, “Tanpa kembang api, esensi menyambut tahun baru tidak akan berkurang.”


