Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat penyusunan regulasi pembatasan akses media sosial bagi pelajar. Hal ini setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa.
Menurut Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi dan Media, Chico Hakim, kasus ledakan di SMAN 72 menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat.
“Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa dan diduga dipicu paparan konten berbahaya di media sosial memang menjadi momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital,” kata Chico dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/11/2025).
Chico menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Pramono Anung bakal bergerak cepat menuntaskan registrasi. Nantinya akan digelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pihak terkait.
Rapat tersebut bakal membahas risiko konten digital ekstrem yang semakin mudah diakses oleh siswa, termasuk fenomena tantangan berbahaya (dangerous challenge) yang berkembang di media sosial.
Chico bilang, Disdik DKI tengah merampungkan regulasi baru terkait pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya tersebut. Regulasi mencakup penguatan pengawasan sekolah, pembatasan penggunaan gawai pada jam belajar, serta program literasi digital wajib untuk siswa, guru, hingga orang tua.
“Proses ini sudah memasuki tahap akhir,” tutur Chico.
Penerapan Dilakukan Bertahap
Ia memastikan kebijakan baru terkait pembatasan akses media sosial itu akan berlaku untuk seluruh sekolah dan seluruh jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar sekolah bisa beradaptasi, semisal menyiapkan modul literasi digital serta pelatihan tenaga pendidik.
“Peluncuran bertahap mulai Januari 2026 dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” ucapnya.



