JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi pada Kamis (6 Juni) dan Senin (9 Juni) 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” ujar Syafrin di Jakarta, Senin (2/6).
Sistem ganjil-genap akan tetap berlaku lima hari kerja lainnya, yaitu Senin–Jumat di luar tanggal libur. Penerapannya mencakup 25 ruas jalan utama di lima wilayah Jakarta, antara lain:
- Jakarta Pusat: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan sekitarnya.
- Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan HR Rasuna Said, dan lainnya.
- Jakarta Barat & Timur: Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani.
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama masa libur panjang.