DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar, Siap Lelang di Bursa

Diposting pada

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak tegas penunggak pajak dengan memblokir saham senilai Rp2,6 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan setelah sistem Coretax mengidentifikasi dua wajib pajak dengan tunggakan besar.

Pemblokiran bersifat administratif dan menunggu infrastruktur BEI siap untuk rekening penampungan hasil penjualan. Jika utang tidak dilunasi, saham akan dilelang melalui pedagang efek. Harga jual minimal mengikuti harga pembukaan pasar, dan kelebihan dana akan dikembalikan ke pemilik aset.

Langkah ini mengacu pada Perdirjen PER-26/PJ/2025, dengan koordinasi DJP, OJK, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menjamin proses transparan dan sah secara hukum.