Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa, yakni pidana 7 tahun penjara di kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.
“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Lebih lanjut, secara pribadi Tom Lembong menyatakan siap menghadapi tuntutan apapun atas perkara yang menjeratnya. Hal itu ditunjukkan lewat sikapnya yang kooperatif selama menjadi saksi kasus importasi gula, hingga berstatus terdakwa.
“Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum. Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” Tom Lembong menandaskan.