SUKABUMI, iNews.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dia mengatakan, sebelum mengumumkan Kepala DLH sebagai tersangka, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 2 pegawai DLH Kabupaten Sukabumi pada kasus yang sama.
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ujar Agus, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka Kepala DLH tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan bendahara HR yang merugikan negara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
“Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” ucapnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia Prasetyo diperiksa selama lima jam. Sebelumnya, lanjut dia Prasetyo sempat absen tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, Prasetyo kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu kuasa hukum Prasetyo, Rosyidin mengatakan, walaupun Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini telah menetapkan Kadis DLH sudah dijadikan sebagai tersangka, dia yakin bahwa kliennya tidak bersalah.
“Untuk itu, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, kita sebagai warga negara, kita akan patuh dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” kata Rasyidin.