Dishub DKI Jakarta Bantah Hoax Soal ERP di 25 Ruas Jalan: Belum Ada Rencana Penerapan Jalan Berbayar

Diposting pada

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi yang menyebut 25 ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) adalah tidak benar alias hoax. Kabar tersebut beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dalam bentuk infografis yang mencantumkan sejumlah jalan, seperti MT Haryono, Gatot Subroto, hingga Gajah Mada, dengan tarif antara Rp5.000 hingga Rp19.900 sekali melintas.

Melalui akun Instagram resminya pada Rabu (7/5/2025), Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan sebagaimana dinarasikan dalam informasi yang beredar.

“Informasi tersebut TIDAK BENAR,” tegas Dishub DKI dalam unggahannya.

ERP memang pernah menjadi pembahasan pada 2023, namun belum ada regulasi maupun keputusan final terkait penerapannya. Wakil Kepala Dishub DKI saat itu, Chaidir, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ERP masih dalam tahap pengkajian dan menunggu masukan dari berbagai pihak.

Proses legislasi Raperda ERP juga masih belum berjalan karena menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dishub menekankan bahwa hingga kini ERP belum diterapkan dan masih dalam tahap sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.