
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan yang melanggar standar mutu beras premium. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG). Selain itu, tersangka lain yaitu Ronny Lisapaly (RL), Direktur Operasional Food Station, dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI Nomor 6128 Tahun 2020 serta Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Barang bukti yang disita berupa 132,65 ton beras premium berbagai kemasan, serta dokumen legalitas dan sertifikat pendukung.
Hasil uji laboratorium Kementan terhadap empat merek beras premium yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi, menunjukkan produk tidak sesuai standar.
Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar terkait TPPU.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait kualitas pangan di Indonesia dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran standar mutu produk.