
Polisi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama lima admin media sosial terkait penghasutan yang memicu kerusuhan di DPR/MPR. Keenamnya kini berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal UU ITE, dan UU Perlindungan Anak, karena menyebar flyer digital berisi ajakan rusuh dengan iming-iming uang dan tutorial membuat molotov.
Kerusuhan bermula saat ratusan pelajar mendatangi DPR tanpa pemberitahuan. Polisi mengamankan 337 orang pada kerusuhan pertama dan 794 orang saat kerusuhan kedua, kebanyakan pelajar dari berbagai daerah.