Seorang pria berinisial AR (51) di temukan tewas di dalam sel tahanan di karenakan dikeroyok oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok. Kronologisnya korban mulanya dipanggil oleh MY untuk masuk ke sel tahanan nomor 3 tempatnya ditahan. Korban lalu di tanya soal kasus yang membuatnya dipenjara, korban menjawab kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mendengar hal itu MY merasa kesal dan menganiaya korban dengan menendang perut sebelah kiri dan memukul ke arah punggung dan dada kanan kiri korban, penganiayan itu dilakukan secara berulang kali.
Tahanan yang lain yang mendengar hal itu juga merasa kesal dan ikut memukuli korban dengan tangan kosong ke bagian dada korban, menendang paha, dan punggung secara bertubi-tubi.
Korban sempat diberi minum oleh tersangka setelah dipukuli dan meminta izin untuk mandi. Setelah mandi korban duduk di samping pintu kamar mandi dan kemudian diberikan minum lagi oleh para tersangka.
Tiba-tiba mata korban terpenjam dan pingsan, tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga. Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Korban dinyatakan ,meninggal dunia.
Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Saat ini tersangka masih di periksa oleh polisi, dan di pastikan ada delapan tersangka yang menganiaya korban. Inisial tersangka antara lain MY, PAN, HN, HLG, FNA, dan AN.