Bareskrim Polri menangkap Nur Utami asal Makassar terkait keterlibatannya dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama alias Miming.
“NU ditetapkan sebagai tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Kombes Jayadi, Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Namun Jayadi tak merinci waktu penangkapan Nur Utami. Ia menjelaskan secara sederhana, tugas Nur adalah mengumpulkan pendapatan dari penjualan narkoba suaminya dan membelanjakannya untuk kendaraan dan produk bermerek. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan juga diperoleh dalam perayaan tersebut.
“NU merupakan istri S yang saat ini masih menjadi buronan penyidik dan berperan langsung sebagai pengendali wilayah Sulsel bersama WW yang sudah ditangkap dan ditahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Bareskrim Polri bekerja sama atase kepolisian Malaysia dan Thailand, Drug Enforcement Administration (DEA) dan instansi terkait telah menangkap 39 orang. tersangka sindikat jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Wahyu menjelaskan, Fredy Pratama merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.
“Selama periode 2020-2023, terdapat 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama,” kata Wahyu saat konferensi pers, Selasa, di Lapangan Bhayangkara. Jakarta Selatan. 9 Desember). ).
Wahyu menjelaskan, beberapa anak buah Fredy Pratama ditangkap, termasuk Kalias R yang merupakan pengendali operasional di Indonesia. NFM kemudian menjadi pengendali keuangan Fredy Pratama.
Kemudian koordinator dokumen palsu berinisial AR dan DFM merupakan pembuat dokumen KTP palsu dan akun palsu.
Selain itu, FA dan SA berperan sebagai kurir uang ke luar negeri. Penyidik juga menangkap KI yang merupakan koordinator pengumpulan uang. Untuk P, YP dan DS sebagai koordinator penarikan tunai
“FR dan AF kemudian menjadi penyelundup yang mengangkut sabu,” imbuhnya.