Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang artis Indonesia Wulan Guritno yang sedang mempromosikan sebuah situs judi online bernama Sakti123 yang di promosikan pada tahun 2020 lalu.
Pemanggilan Wulan kemungkinan akan di lakukan pekan depan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vidid mengungkapkan baru akan mengirim surat panggilan ke Wulan Guritno setelah data yang dikumpulkan penyidik dirasa cukup. “Rencananya minggu depan,” kata Adi Vivid.
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga turut mempromosikan judi online.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Vivid.
Bareskrim juga menjelaskan bahwa hukum pidana untuk hal tersebut bisa di kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Adi Vivid.