Diduga Perparah Banjir, KLH Segel Sementara Sejumlah Tambang di Sumbar

Diposting pada

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sementara menyegel dan memasang papan pengawasan di beberapa titik lokasi pertambangan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Tujuannya untuk menindaklanjuti dampak banjir di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dalam waktu sementara.

Ia juga memastikan pemenuhan kewajiban dari lingkungan, dan juga yang paling utama untuk menjaga keselamatan warga yang terdampak bencana.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, melansir Antara, Senin (15/12/2025).

Dia juga mengatakan, penyegelan tersebut dilaksanakan setelah tim pemgawas dari KLH/BPLH bekerja sama dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan untuk melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dari potensi longsor.

“Kondisi seperti itu diduga penyebab parahnya erosi dan aliran lumpur yang menggenangi pemukiman di daerah hilir,” terang Hanif.

Temuan lapanmgan menjadi petunjuk beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan yang sah, tim pengawas meminta keterangan resmi dari beberapa perusahaan yang tidak memiliki dokumen tersebut.

Mekanisme Buka Segel dan Tanggung Jawab Reklamasi Perusahaan

Memerikasa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, dan juga menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang untuk sebagai bahan.

“Penyegelan tersebut bersifat sementara dan akan dicabut bila perusahaan membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana untuk perbaikan yang memadai,” kata Hanif.

KLH/BPLH menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan dalam hukum lingkungan yang transparasi dan bertanggungjawab.

“Bukan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” terang Hanif.

Mekanisme Sanksi Pelanggaran dan Penataan Kembali Wilayah Rawan

Hanif menjelaskan, proses pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan penilaian berupa teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, serta pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, dan verifikasi rencana reklamasi yang sesuai.

“Bila ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan terus melanjutkan proses sanksi yang sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk juga tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum,” terang dia.

Menurut Hanif, imbauan dari KLH/BPLH kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan, untuk melakukan poembersihan terhadap material yang menghambar aliran air, serta juga penataan ulang kawasan rawan.

“Kementerian menegaskan betapa pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangannya tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan juga keselamatan masyarakat,” ucap dia.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” tandas Hanif.