Pengacara korban penganiayaan Ronald Tannur melaporkan tiga anggota polisi ke Propam Polda Jatim. Mereka adalah Direktur Humas Polrestabes Surabaya, Direktur Polsek, dan Direktur Reserse Kriminal Lakarsantri.
Kuasa hukum Dini Sera Afriyati, Hendrayana mengatakan, laporan ketiga anggota polisi tersebut terkait dengan pernyataan mereka kepada media tentang penyebab kematian DSA.
“Saat itu, ketiga pria tersebut bercerita kepada media bahwa korban hanya mengalami luka lecet. Bahkan ada yang menyebut korban mengalami gangguan lambung dan muntah-muntah,” ujarnya.
Pengacara mengajukan pengaduan pada Senin, 16 Oktober 2023. Ia menduga ketiga polisi tersebut diduga menghalangi keadilan. Terpisah, polisi baru-baru ini menyatakan DSA menjadi korban pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara berharap ketiga polisi tersebut segera bertindak dan mendapat hukuman etik karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan maut tersebut, menurut DSA. Peristiwa itu terjadi di ruang karaoke dan berlanjut di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Dugaan utama Pasal 338 StGB eks Pasal 351 ayat 3 StGB juga dilontarkan terhadap Ronald.