
Sebanyak sembilan pemuda diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kramat Raya, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, para pemuda tersebut tertangkap saat berlarian sambil membawa senjata tajam. Petugas kemudian mengejar dan berhasil menangkap sembilan orang serta mengamankan tiga bilah celurit yang sempat dibuang para pelaku.
Para pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga pekerja swasta.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.