Jakarta – Sedikitnya tiga pabrik pemotongan batu hijau di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dibekukan sementara setelah diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cibojong.
Penghentian sementara operasional dilakukan karena ketiga pabrik tersebut tidak memiliki bak penampungan limbah yang memadai. Selain itu, petugas juga menemukan kebocoran pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurlilah, mengatakan setiap pelaku usaha wajib memiliki fasilitas penampungan limbah sebagai syarat operasional.
“Langkah ini diambil agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembangunan bak penampungan,” ujar Lenni usai menggelar audiensi bersama para pengusaha, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, operasional baru dapat kembali dilakukan setelah seluruh fasilitas pengelolaan limbah diperbaiki dan memenuhi ketentuan.
“Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, operasional tidak diperkenankan berjalan. Namun, bagi perusahaan yang sudah selesai melakukan perbaikan, kegiatan produksi telah diizinkan kembali,” lanjut Lenni.
Pembuangan limbah tersebut menyebabkan air Sungai Cibojong berubah keruh dan menyisakan endapan tebal di dasar sungai.

