Nikita didakwa mengancam dan memeras dokter Reza Gladis Prettyanisari sebesar Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Liputan6.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani mengaku terheran-heran dakwaan yang dialamatkannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya dakwaan Jaksa manipulatif.
Nikita didakwa mengancam dan memeras dokter Reza Gladys Prettyanisari sebesar Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Banyak ya jadi, kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Nikmir, sudah beredar perihal percakapan dirinya dengan Reza berhujung kepada tindak pidana. Dia juga membantah asistennya Mail Syahputra sapaan kerapnya aktif berkomunikasi dengan dokter Reza hingga berhujung dengan memeras.
“Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya,” tegas Nikita.
Selama ini, kata Nikita, Mail hanya memiliki urusan dengn dokter Samira alias doktif membahas soal produk kecantikan. Dia juga membantah tidak pernah meminta uang kepada Reza sebagai uang tutup mulut setelah memberikan komentar pedas produk kecantikan bos skincare itu.
“Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujar Nikita.
Menurut ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu dirinya bersama dengan asistennya dijebak oleh Reza secara terencana. Terlebih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reza, Nikita menuding lawannya itu sudah bolak balik mengganti keterangannya ke penyidik polisi.
“Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” bebernya.
Dugaannya itupun terbukti dengan Nikita berhujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dan saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus pemersan dan TPPU.
Dakwaan
Diberitakan sebelumnya, Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari setelah memberikan komentar menohok produk kecantikan bos skincare itu. Dia juga turut didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 4 Miliar.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa menyebut, Reza Gladys diancam produk kecantikannya bakal dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut. Alhasil Reza hanya bisa manut dan mengiyakan permintaan dari Nikita agar tidak lagi mendapatkan komen negatif.
Setelahnya terjadi kesepakatan, Reza rencananya akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.
“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Jaksa.
Sisanya tersebut diterima oleh asisten Nikita, Mail Syahputra alias Ismail Marzuki secara tunai. Uang itu kemudian diterima ibu dari Laura Meizani alias Lolly.