Jakarta – Kecelakaan kerja tragis terjadi di kawasan Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang karyawan berinisial SST (43) tewas terlindas alat berat pemindah peti kemas (reach stacker), Sabtu (11/7/2026).
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekira pukul 09.40 WITA. Aktivitas pemindahan peti kemas di pelabuhan sebenarnya sudah dimulai sejak pukul 08.30 WITA.
“Pengerjaan sedang berjalan normal. Sekitar pukul 09.40 WITA, korban SST mendekati alat berat reach stacker untuk mengonfirmasi kepada operator berinisial MW bahwa peti kemas sudah siap untuk dikeluarkan,” ujar Leonardus, Minggu (12/7/2026).
SST sempat naik tangga alat berat tersebut untuk menyampaikan pesan kepada operator. Namun petaka terjadi sesaat setelah korban turun kembali melalui tangga reach stacker.
“Setelah korban turun, alat berat tersebut bergerak maju. Tiba-tiba terdengar teriakan histeris dari arah bawah,” lanjutnya.
Mendengar teriakan itu, operator MW segera menghentikan laju kendaraan dan langsung turun untuk memeriksa keadaan. Dia mendapati korban SST sudah tergeletak dalam posisi tertidur menyamping kanan di atas lantai jalan setelah terlindas roda alat berat tersebut.
Melihat kejadian tersebut, operator MW menghubungi pengawas pekerjaan berinisial MYAK (30), yang berada di lokasi kejadian untuk menyampaikan bahwa ada kecelakaan saat pengerjaan memindahkan peti kemas yaitu korban terlindas alat Reach Stacker.
Para saksi kemudian bergerak cepat mengevakuasi korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC. Hillers Maumere guna mendapatkan pertolongan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sikka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sikka mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) di area Pelabuhan Laurentius Say, mengecek kondisi korban di RSUD TC. Hillers Maumere, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian guna mendalami kronologi lengkap.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja,” pungkasnya.

