Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Deretan Mobil Listrik Impor yang Harus Dirakit Lokal Tahun Depan

JAKARTA – Insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, produsen yang memanfaatkan kebijakan ini wajib memproduksi lokal mulai 1 Januari 2026 dengan komposisi 1:1.

Artinya, setiap produsen harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Selain itu, produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan. TKDN wajib 40 persen pada 2022-2026.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Diketahui, ada enam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor yaitu Citroen, Aion, Maxus, BYD, Geely, VinFast, Xpeng, dan GWM Ora. Setiap brand memiliki jumlah impor yang berbeda tergantung penjualan di Indonesia.

Sejumlah model yang berada di bawah naungan Indomobil, seperti Aion, Citroen, dan Maxus, telah melakukan perakitan lokal di PT National Assemblers. Namun, mereka juga melakukan impor meski dalam jumlah yang sangat kecil.

Sementara Xpeng yang masuk ke Indonesia melalui Erajaya Active Lifestyle, memasarkan G6 dan X9. Kabarnya, produsen asal China itu akan mendistribusikan seluruh model yang dipasarkan di Tanah Air usai melakukan perakitan lokal.

Exit mobile version