Pemilik akun YouTube Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah. Pemilik nama asli Adimas Firdaus itu usai sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat dan terlacak setelah pencarian di sejumlah kota daerah Jawa Tengah.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah, Resbob diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 18.20 WIB, Senin 15 Desember 2025 sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Resbob dilaporkan Viking Persib Club (VPC) ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Kasus yang menjerat sang YouTuber bermula dari ucapannya bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dilihat dari video yang diunggahnya beberapa waktu lalu, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda. Termasuk Viking, sebutan untuk supporter sepakbola Persib.
Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.
Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat lakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi menangkap pria berkacamata itu. Dia dibekuk di suatu desa di Semarang.
“Ya benar (Resbob) sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, Senin 15 Desember 2025.
Rupanya, sebelum ini, Resbob juga sempat pernah dilaporkan ke polisi oleh selebgram Azizah Salsha. Azizah melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan.
Saat itu, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Bigmo diketahui pula sebagai saudara kandung Resbob.
Lantas, apa ssja kasus yang pernah menjerat YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dihimpun Tim News Liputan6.com:
Resbob vs Azizah Salsha
Adimas Firdaus alias Resbob dilaporkan ke polisi oleh selebgram Azizah Salsha. Azizah melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan.
Saat itu, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Bigmo diketahui pula sebagai saudara kandung Resbobl
Laporan itu dilayangkan buntut tudingan perselingkuhan Azizah saat masih berstatus sebagai istri pesepak bola nasional Pratama Arhan. Mereka juga menuduh Azizah selingkuh telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih.
Terkait laporan itu, polisi telah melakukan mediasi terhadap kedua pihak. Resbob dan Bigmo akhirnya meminta maaf kepada Azizah Salsha dan meminta kasusnya disetop.
Namun, sejauh ini diketahui pihak Azizah belum bersedia berdamai dengan keduanya. Kasus tersebut pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pilu putranya terancam dilaporkan ke polisi, ibunda Resbob, Putri menangis meminta maaf.
“Pak Andre Rosiade, saya ibunya Jannah sama Daus, saya mohon maaf atas kejadian yang anak-anak saya lakukan, itu semua salah saya sebagai ibu. Saya akui itu semua salah saya, karena dari kecil saya sudah meninggalkan mereka jadi kurang lah dekat sama ibu,” ungkap Putri di podcast Denny Sumargo.
Permintaan maaf itu dilayangkan Putri karena merasa bersalah telah meninggalkan anak-anaknya saat masih kecil.
Ujaran Kebencian Hina Suku Sunda
Kepolisian Daerah Jawa Barat membenarkan, YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus sudah ditangkap. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah saat dikonfirmasi Liputan6.com.
“Ya benar (resbob) sudah ditangkap,” ujar Kombes Resza melalui pesan singkat diterima, Senin 15 Desember 2025.
Berdasarkan kronologi awal, Resza menuturkan, Resbob ditangkap di Semarang pada siang hari ini. Keberadaannya terlacak usai pencarian di sejumlah kota daerah Jawa Tengah.
“Ditangkap di Semarang hari ini pukul 13.00 WIB setelah pencarian di Surabaya, Surakarta dan ditangkap di Semarang,” jelas polisi berpangkat melati tiga ini.
Resbob tak banyak bicara. Dia memilih diam dan menundukkan kepala saat tiba di Mapolda Jabar. Pemilik nama asli Adimas Firdaus itu tampak mengenakan hoodie warna abu-abu, dengan borgol yang menjerat kedua tangannya.
Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat persembunyian. Penangkapan dilakukan pada Senin siang 15 Desember 2025.
Saat ditangkap Resbob tak melakukan perlawanan. Dia kemudian diterbangkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian.
Kasus yang menjerat Youtuber Resbob bermula dari ucapannya bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dilihat dari video yang diunggahnya beberapa waktu lalu, Adimas secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda. Termasuk Viking, sebutan untuk supporter sepakbola Persib.
Video itu kemudian memicu kemarahan publik. Setelah dikecam, Adimas Firdaus lalu mencul dengan video permohonan maaf.
“Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.
Dia sadar telah melakukan kesalahan dengan memberikan stigma tertentu pada suku sunda.
“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” jelas Resbob.
Buntut ucapan Adimas, Viking Persib Club (VPC), yang juga sempat disebut-sebut dalam video Resbob, memutuskan melapor ke Polda Jabar.
Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.
Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat lakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi menangkap pria berkacamata itu. Dia dibekuk di suatu desa di Semarang.

