Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi menjelaskan terkait proses penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, AKBP Fajar merupakan terduga pelaku atau tersangka atas kasus dugaan narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Terkait dengan penyidikan, penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan. Kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka,” kata Patar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
“Kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang Propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025,” sambungnya.
Meski begitu, saat itu Fajar yang telah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Perjalanan Kasus
“Saat ini Fajar ada di rutan Bareskrim Polri nah. Pada saat gelar perkara kami bersama dengan ibu direktur melakukan gelar perkara bersama di Mabes Polri karena pada saat itu Fajar belum ditingkatkan penetapan sebagai tersangka, sudah naik sidik tapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Pada saat ditetapkan tersangka, penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan,” tambahnya.
Berikutnya, pada 20 Maret 2025 penyidik mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Lalu, lima hari kemudian atau pada 25 Maret 2025 kejaksaan mengirimkan surat ke pihaknya.
“Kemudian di 20 Maret penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada kejaksaan tinggi NTT, kemudian di tgl 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P18 dan 26 Maret kami menerima P19,” paparnya.
Sudah P21
Kemudian, pada 28 April 2025 Korps Bhayangkara kembali mengirimkan berkas perkara milik Fajar.
“Nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran,” jelas dia.
“Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan,” sambungnya.
Selanjutnya, pada 28 April 2025 pihaknya kembali mengirimkan kembali berkas perkara milik Fajar. Lalu, pada 7 Mei 2025 mereka menerima berita acara koordinasi dan pihaknya langsung hadir.
“Kami bertemu dengan bapak Kejati dengan koordinator dengan PLT Aspidum juga bapak. Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut,” ucapnya.
“Dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang soe hari. Dan di sore harinya syukur Alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21,” pungkasnya.