Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Rp 13,2 Triliun Masuk Kas Negara

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan, penerimaan Rp 13,2 triliun dari penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tahap 8 akan masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.

Suahasil mengatakan penerimaan tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak sesuai dengan jenis penerimaannya.

“Rp 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Suahasil Nazara usai acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8 di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).

Suahasil menjelaskan, pemerintah akan menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk belanja prioritas pemerintah dan Presiden.

Pemerintah akan memasukkan penerimaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut dalam pencatatan penerimaan negara tahun anggaran 2026.

“Masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan, dinamika ekonomi internasional turut memengaruhi kebutuhan belanja negara pada 2026 sehingga pemerintah akan melaporkan perkembangan penerimaan dan belanja dalam laporan APBN.

Pemerintah juga akan menyampaikan perkembangan APBN hingga akhir September 2026 kepada media dalam dua hari setelah kegiatan tersebut.

Suahasil menegaskan penerimaan Rp 13,2 triliun dari penyerahan tahap 8 akan menjadi bagian dari penerimaan negara sebelum pemerintah mengalokasikan melalui pos-pos belanja APBN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kualitas pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi Bea Cukai.

Menurut Suahasil, keberhasilan pengawasan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penindakan yang dilakukan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.

“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ia meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut mencakup narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat hingga komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia.

Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.

Suahasil menegaskan penindakan terhadap barang ilegal bukan sekadar bagian dari tugas kepabeanan. Upaya tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” kata Suahasil.wwbola

Exit mobile version