Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, sebagian besar pajak pertambangan di Jawa Barat wajib disalurkan kembali ke daerah asal. Selama ini, pengelolaan dana tersebut tidak terjadi.
“Pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang,” kata dia kepada wartawan di Bandung (22/1/2026).
Hal ini menyebabkan pembangunan di daerah tambang pun kerap bermasalah. Sejumlah wilayah disebut jadi daerah tertinggal serta mengalami kerusakan infrastruktur. Kerentanan lainnya adalah ancaman penyakit dan bencana akibat kerusakan alam.
“Cenderung menjadi daerah yang tertinggal, pendidikannya tertinggal, kesehatannya tertinggal, dan masyarakatnya terancam penyakit, dan ancaman bencananya mengancam mereka,” jelasnya.
Nantinya, kata Dedi, setiap pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat wajib mengalokasikan 60 persen pajak tambang untuk kepentingan pembangunan wilayah yang dijadikan lokasi pertambangan.
“Nanti akan terlihat dari kebijakan rencana pembangunan. Jadi, RAPBD Kabupatennya misalnya, dia di daerah tambang itu menghasilkan 20 miliar per tahun. Kalau (pajak tambang) ke desa di sekitar tidak sampai 60 persen, saya tidak akan acc RAPBD-nya,” tegasnya.
Dedi mengklaim, kebijakan ini bagian dari menciptakan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.
“Seperti pajak kendaraan bermotor ya untuk jalan. Nah ini akan saya tempuh lagi yang kebijakan ini (pajak tambang) ini,” kata dia. “Ini bagian dari membangun rasa keadilan,” lanjut Dedi.










