Jakarta, 16 Agustus 2025 — Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. “Kenaikan pajak harus sesuai kemampuan ekonomi masyarakat. Kalau masyarakat melemah, PAD juga tidak akan meningkat,” ujar Deddy.
Ia menilai pemda seharusnya melakukan efisiensi belanja daerah, khususnya yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, serta mencari inovasi lain dalam menambah pendapatan tanpa mengandalkan kenaikan pajak.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mencatat ada 20 daerah yang menaikkan PBB dan NJOP, dengan variasi kenaikan mulai 5 persen hingga lebih dari 100 persen. Dua daerah, yakni Pati dan Jepara, akhirnya membatalkan aturan tersebut. Tito menegaskan kebijakan ini merupakan kewenangan daerah sesuai UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Isu kenaikan PBB mencuat setelah gelombang protes warga Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan pajak hingga 250 persen. Protes kemudian meluas ke daerah lain, termasuk Jombang dengan kenaikan 370–1.202 persen, Semarang 400 persen, Cirebon 1.000 persen, dan Bone 65–300 persen.