Delapan organisasi masyarakat sipil, serta 13 korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) mengajukan permohonan Judicial Review (JR) pengaturan kemudahan dan percepatan PSN dalam Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan JR ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN. Dalam gugatannya, delapan organisasi masyarakat sipil ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Para pemohon menilai bahwa berbagai PSN seperti Rempang Eco City, Food Estate di Merauke, kawasan industri di Sulawesi Tenggara, kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, telah menimbulkan dampak serius berupa penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas pangan serta kriminalisasi warga.