Danyon Brimob dan Driver Rantis Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Affan

Diposting pada

Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada Rabu (3/9). Tindakannya masuk kategori pelanggaran berat dan terancam dipecat (PTDH).

Bripka Rohmat, pengemudi mobil Brimob, akan disidang Kamis (4/9) dengan kategori pelanggaran berat serupa.

Sementara lima anggota lain yang duduk di bangku belakang, termasuk Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang, masuk kategori pelanggaran sedang dan terancam sanksi demosi atau penundaan pangkat.