Dansatsiber TNI Bakal Polisikan CEO Malaka Project, ICJR Kritik Langkah yang Dianggap Melampaui Wewenang

Diposting pada

Komandan Satuan Siber (SatSiber) TNI, Brigjen J.O. Sembiring, berencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan usai konsultasi dengan jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9).

Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan rencana pelaporan tersebut. “Beliau mau melaporkan Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik,” ujar Fian. Namun ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang bisa melapor dalam kasus pencemaran nama baik adalah pribadi, bukan institusi.

Sembiring mengaku siap menempuh langkah hukum setelah tim sibernya menemukan indikasi pelanggaran oleh Ferry. Sebelumnya, ia mengklaim telah mencoba menghubungi Ferry, tetapi tidak mendapat respons.

Langkah Sembiring menuai kritik dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, tindakan SatSiber TNI melampaui kewenangan. “TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil,” kata peneliti ICJR, Iqbal.

ICJR mengingatkan bahwa konstitusi menegaskan peran TNI sebatas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, termasuk dalam konteks siber hanya untuk sektor pertahanan (cyber defense). Sementara, penyidikan tindak pidana merupakan kewenangan penuh Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP.