Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53–60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53–60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (7/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dana puluhan triliun rupiah tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai.
“Ada dana siap pakai. Dana siap pakai itu dialokasikan ke BNPB dan akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” ujarnya.
Selain dana siap pakai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk proses pemulihan pascabencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi APBN tersendiri,” jelas Prasetyo.
Penyesuaian Anggaran Memungkinkan Karena Darurat
Prasetyo menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran apabila terjadi perkembangan atau kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Mekanisme perubahan tersebut telah diatur dalam sistem pengelolaan APBN.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau perubahan-perubahan, sudah diatur dalam mekanisme di mana Presiden diberikan ruang dalam pelaksanaan APBN untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Sementara pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun, dengan defisit anggaran sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah berharap APBN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional guna mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.










