Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tiga program prioritas tidak akan berubah meski Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI terpangkas hingga Rp15 triliun tahun ini.
Tiga program tersebut adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
“KJP, KJMU, dan TPP ASN tidak boleh berkurang satu rupiah pun,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Pramono menyampaikan KJP saat ini mendukung 717.513 siswa di Jakarta dan sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
Sementara KJMU diberikan kepada 16.920 mahasiswa dan akan tetap dilanjutkan bahkan diperluas hingga jenjang S2 dan S3. Menurutnya, keberhasilan satu mahasiswa dapat mengubah kehidupan keluarganya.
“Satu anak yang memotong garis ketidakberuntungan, itu lokomotif bagi keluarganya,” tegasnya.
TPP ASN Tetap Aman, Pramono Tekankan Kesejahteraan Aparatur
Pramono menyatakan TPP tidak akan dipotong karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN di Pemprov DKI.
“Saya ingin pegawai nyaman. Saya tidak membawa orang luar ke Balai Kota dan saya tidak memotong TPP mereka,” katanya.
Besaran TPP sesuai Pergub DKI Nomor 69 Tahun 2020, diberikan berdasarkan kelas jabatan, fungsi, beban kerja, dan kinerja.
Lampiran aturan itu mengatur nilai tunjangan sebagai berikut:
- Sekda DKI: Rp127,71 juta/bulan
- Kepala Biro: Rp51,57–Rp55,17 juta/bulan
- Kepala Dinas: di atas Rp60 juta/bulan
- Wali Kota: Rp60,48 juta/bulan
- Wakil Wali Kota: Rp51,57 juta/bulan
- Bupati: Rp62,37 juta/bulan
- Camat: Rp39,96 juta/bulan
- Lurah: Rp27 juta/bulan
- Pelaksana Tenaga Ahli: Rp19,71 juta/bulan
- Tenaga Terampil: Rp17,37 juta/bulan
- Calon ASN: Rp4,86 juta/bulan
Meski mengalami efisiensi anggaran akibat berkurangnya DBH dari pusat, Pramono menegaskan komitmen Pemprov mempertahankan prioritas layanan publik pemberdayaan pendidikan serta kesejahteraan ASN tetap menjadi yang utama.









