Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026, Industri Tembakau Sambut Positif

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.

Penahanan tarif cukai selama satu tahun ke depan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri, terutama setelah kenaikan cukai 10–12% per tahun sejak 2020. Pemerhati kebijakan tembakau, Hananto Wibisono, menyebut keputusan ini penting untuk melindungi tenaga kerja di seluruh rantai pasok tembakau, menekan peredaran rokok ilegal, dan mendorong inovasi produk dengan kandungan nikotin rendah.

Industri hasil tembakau Indonesia diketahui menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, pelinting rokok, hingga pedagang. Rizky Benang, Juru Bicara Komunitas Kretek, menilai kebijakan ini dapat menekan angka PHK dan memberikan kepastian bagi petani serta buruh di tengah fluktuasi harga tembakau.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin, menambahkan bahwa tarif cukai tinggi selama ini mendorong maraknya rokok ilegal, sehingga produk resmi kalah bersaing. Penahanan cukai rokok dianggap dapat memulihkan ekonomi nasional dan mendukung keberlanjutan industri tembakau.

Keputusan ini muncul setelah Purbaya Yudhi Sadewa berdiskusi dengan pengusaha industri rokok, termasuk Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), yang menyarankan tarif cukai tetap dipertahankan.

Exit mobile version