Cukai Rokok Tangan Diusulkan Turun demi Halau PHK

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk menurunkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk produk sigaret kretek tangan (SKT). Harapannya bisa mengurangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerhati Kebijakan Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono sebetulnya mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok. Namun, menurut dia, masih perlu ada penurunan tarif cukai di sebagian aspek.

“Pemerintah diharapkan mempertimbangkan penurunan tarif cukai secara selektif khususnya bagi produk SKT,” kata Hananto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/10/2025).

“Kebijakan ini tidak hanya akan membantu menyelamatkan industri padat karya dari risiko PHK, tapi juga mendukung sektor yang menyerap tenaga kerja besar di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” ia menambahkan.

Dia memandang, penurunan tarif cukai SKT bisa menjaga daya saing produk legal, dan menekan peredaran rokok ilegal. Pada saat yang sama bisa memastikan penerimaan negara tetap stabil.

“Fokus juga perlu diarahkan pada penertiban rokok ilegal dan implementasi relaksasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna meningkatkan daya saing industri legal,” tegasnya.

Hananto juga menilai, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terpusat di Kudus, Malang, Jember, dan Sopeng, bisa berperan penting dalam melegalkan produsen rokok ilegal. Kawasan ini jadi perhatian Menkeu Purbaya untuk diterapkan di daerah lain.

Dengan pelaksanaan yang konsisten dan penindakan yang tegas, KIHT berpotensi menurunkan peredaran rokok ilegal secara bertahap dalam 3-5 tahun ke depan.

“Meningkatkan penerimaan cukai hingga 15-20 persen, serta memperkuat posisi industri rokok legal. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dan koordinasi antarinstansi terkait,” ujar dia.