Cukai Rokok Tak Naik, Produksi Rokok September 2025 Langsung Melejit

Diposting pada

Produksi rokok di Indonesia kembali meningkat setelah pemerintah memastikan cukai rokok tidak naik pada 2025. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, produksi rokok September 2025 mencapai 26 miliar batang, naik 0,39% dibanding Agustus dan 1,97% dibanding September tahun lalu.

Meski begitu, akumulasi produksi Januari-September 2025 mencapai 223 miliar batang, turun 1,67% dari periode sama tahun sebelumnya, dan menjadi yang terendah sejak 2017.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan ini diambil untuk meringankan beban industri rokok. “Fokus utama pemerintah kini adalah menertibkan pasar rokok ilegal, baik impor maupun produksi dalam negeri,” ujar Purbaya. Pemerintah pun berencana membuat sistem sentralisasi industri hasil tembakau guna menekan peredaran rokok ilegal.

Selama 15 tahun terakhir, cukai rokok hampir selalu naik, rata-rata 10-12% per tahun, kecuali pada 2014, 2019, dan kini 2025. Tahun ini, meski tarif cukai tidak dinaikkan, pemerintah tetap melakukan penyesuaian harga jual eceran.

Dengan kabar baik ini, industri rokok diharapkan kembali bergerak lebih leluasa, meski tantangan rokok ilegal tetap menjadi sorotan utama.