Cerita Lengkap Siswa di Tangerang Tak Pulang Selama Sepekan hingga Ditemukan di TIM Sendirian

Diposting pada

MG (16), siswi SMA yang sempat dilaporkan tak pulang ke rumah selama sepekan akhirnya berhasil ditemukan Polres Metro Tangerang pada Dabu (12/11/20205).

Selama tak pulang ke rumah, MG pun sempat memarkirkan motornya di Stasiun Tangerang, kemudian ditemukan di Manggarai karena handphonenya sempat dinyalakan lagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengungkapkan, MG ditemukan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.56 WIB.

“Korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki,” kata Awaludin, Kamis (13/11/2025).

Awaludin menceritakan, setelah mendapat titik terang di Manggarai, Polisi pun menelusuri petunjuk dari CCTV di sekitar lokasi. Ternyata, MG sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB pada hari dia ditemukan.

Saat itu, MG memesan ojek online untuk meninggalkan lokasi tersebut. Dari sanalah, Polisi kembali melakukan penelusuran jejak MG. Hingga, diketahui MG memesan ojek online dengan tujuan Taman Ismail Marzuki.

Saat itu lah, MG ditemukan duduk sendiri di kantin. Kemudian, MG dibawa ke Mapolres Metro Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologi,” kata Kasat Reskrim.

Usut Dugaan Penculikan

Setelah ditemukan, polisi bakal mendalami dugaan penculikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025.

Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.

Atas hal tersebut, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya