Cerita Baru Istri Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari di Jombang: karena Warisan

Diposting pada

Liputan6.com, Jombang – Fauziah Prihatiningsih (47), tersangka pembunuh suami tirinya sendiri, Haji Lukman (45), yang mayatnya disimpan selama 40 hari di dalam rumah kontrakan di Jombang, menceritakan hal baru terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia tidak kuasa menahan amarahnya lantaran korban terus menerus menanyakan harta warisan meski orangtuanya masih hidup.

“Tersangka terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan karena sering ditanya soal harta warisan,” ujar AKBP Ardi, Senin (30/6/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Pemicu kemarahan dari pembunuhan itu adalah upaya korban yang kerap mempertanyakan soal harta warisan keluarga tersangka, meski orangtua masih hidup.

“Betul, selain KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban katanya sering mengungkit soal warisan atau harta bagiannya. Yang membuat tersangka tersinggung karena orangtuanya masih hidup,” ucapnya.

Tersangka, lanjut Margono, menyebut korban adalah orang yang tempramental dan suka memukul.

Korban disebut kerap memukul kepalanya, meski saat pemeriksaan oleh dokter tak ditemukan tanda bekas luka. “Kata tersangka, korban tempramental, suka memukul kepala,” ujarnya.

Diketahui, Fauziah menghabisi nyawa Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025 dengan cara meracuni dengan racun potas serta menganiayanya di dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati.

Tersangka Fauziah memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok lalu menusuk dadanya menggunakan pisau.

Setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.

“Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus,” kata Margono.

Bagaimana Kasus Ini Bisa Terbongkar?
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024).

Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan, berbau tak sedap serta jasadnya rusak hampir tidak dikenali di dalam kamar rumah kontrakannya.

Mayat tersebut telah tersimpan dalam kamar kurang lebih selama 40 hari lebih atau tepatnya 42 hari.

“Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor,” ujar AKP Margono beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.