Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis, guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @tmcppoldametro. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Pelayanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan akan habis,” tulis akun @tmcppoldametro.
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat, yakni:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat;
- Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat;
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat;
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Apa Saya Syarat Perpanjangan SIM ?
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diminta membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta KTP, masing-masing disertai fotokopi. Di lokasi, pemohon juga akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000.










