CCTV Bongkar Aksi: ART di Bekasi Rekam Majikan Bugil atas Perintah Pacar

Diposting pada

DA (18), asisten rumah tangga, ditangkap polisi setelah ketahuan merekam majikannya DK (32) saat telanjang di rumah korban, Perum Alinda Kencana, Bekasi Utara, 15 Mei 2025. Aksi ini terbongkar lewat rekaman CCTV.

DA mengaku merekam atas perintah pacarnya, MFR (23), yang mengancam menyebarkan video pribadinya jika menolak. MFR disebut sakit hati karena cemburu.

Polisi menangkap DA pada 16 Mei dan MFR sehari kemudian di Tangerang. Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel, diska lepas berisi rekaman, dan handuk.

Keduanya dijerat pasal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan pornografi, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.