Catatan PP Pemuda Muhammadiyah soal Perpol 10/2025

Diposting pada

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merespons Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, Perpol tersebut tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (18/12/2025).

Dzulfikar mengatakan, justru Perpol soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga memberi penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian

“Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” jelas dia.

Dzulfikar mencatat, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan Frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tidak dibatalkan oleh MK.

“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023),” dia menandasi.

Kapolri Bolehkan Anggotanya Ambil Jabatan di Luar Korps Bhayangkara di 17 Kementerian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Isinya, polisi aktif dibolehkan menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025.

Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri.

Berikutnya, Pasal 3 dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

17 Kementerian/Lembaga

Nantinya, Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat melaksanakn tugas mereka pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara(BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara(BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)