Setiap pengajuan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking. Entah itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit, BI Checking pasti akan dicek.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank gara-gara BI Checking.
Agar pengajuan kredit tidak ditolak bank, ada baiknya terlebih dahulu mengenal tentang BI Checking dan cara melihatnya.
Mengenal BI Checking dan Cara Kerjanya
BI Checking yang Bagus Menjamin Lolosnya Pengajuan Kredit
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Perlu diketahui, SID ini adalah sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau mengambil kredit setiap bulan ke BI. Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID-lah yang nantinya diberikan.
Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?
Skor kredit yang disukai bank
Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Perlu diketahui, non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Sementara BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1. Kemudian skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.
BI Checking atau SID Dikelola OJK dan Berganti Nama Jadi SLIK
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK. Jadi, kamu sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit kamu dengan layanan informasi debitur (IDeb) melalui SLIK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK ) merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan IDeb.
SLIK memperluas cakupan IDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SLIK, kamu diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau NPL.
Cara Meminta BI Checking SID alias IDeb SLIK
Kamu bisa mengecek IDeb melalui layanan SLIK melalui offline atau datang langsung ke kantor OJK. Lokasi kantor OJK persisnya berada di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2. Adapun jam layanan SLIK untuk mendapatkan IDeb di kantor OJK Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat (Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional tutup).
Untuk yang ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK di OJK, perlu perhatikan hal-hal berikut ini:
- Ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK bagi individu maupun badan usaha tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun, kamu perlu mengedepankan sikap hati-hati dan waspada terhadap oknum yang melakukan pemungutan dana.
- Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 20 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan IDeb).
- Sebaiknya, kamu datang langsung ke tempat sendiri atau tidak diwakilkan untuk melakukan permintaan informasi melalui layanan SLIK. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Namun, jika tidak dapat datang sendiri, kamu tetap bisa menggunakan perwakilan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai Rp6000, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan. Untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha beserta idetentitas aslinya serta identitas pengurus.