Ia menyoroti banyak pengusaha mikro yang masih rentan mengalami kendala keuangan karena tidak memiliki disiplin dan kemampuan literasi keuangan yang memadai. Karena itu, pendampingan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyaluran KUR.
“Program Kumitra hadir untuk memperkuat kemitraan dengan usaha mikro sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara mengelola pendanaan agar usahanya berhasil tumbuh,” katanya.
Menteri Maman juga mengingatkan para pengusaha UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima. Dana KUR harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam.
Di sisi lain, ia meminta lembaga keuangan menyalurkan KUR sesuai ketentuan, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp 100 juta wajib bebas agunan. Menurutnya, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” ujar Maman.










