Camat Padang Selatan, Anhal Mulya Perkasa (AMP), dinonaktifkan dari jabatannya setelah tertangkap basah berselingkuh dengan seorang staf PNS berinisial NG (27 tahun). Penggerebekan dilakukan oleh istrinya sendiri di kediaman pribadi sang camat pada Sabtu malam, 26 April 2025, setelah sang istri kembali dari kampung halaman.

Setelah penggerebekan, AMP dibawa ke markas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Inspektorat Kota Padang dijadwalkan memeriksa kasus ini pada Senin, 28 April 2025.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), AMP terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terhadap larangan perselingkuhan dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi pejabat publik. Pemerintah Kota Padang diharapkan menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.