Kelompok buruh batal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 24 November 2025, hari ini. Aksi demo akan digelar setelah ada kepastian pengumuman kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan tujuan aksi semula adalah menolak hitungan upah minimum provinsi (UMP) versi pemerintah.
“Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Dia menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah jika kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh. Kelompok buruh juga berenca untuk mogok nasional yang diikuti 5 juta orang.
“Stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” tegasnya.
Dia tegas menolak jika pemerintah menggunakan angka indeks tertentu 0,2-0,7. Dalam hitungannya, kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan jika nilai tersebut digunakan. “Maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujarnya.
Usulan Buruh
Said Iqbal mengudulkan tiga poin soal kenaikan upah minimum provinsi 2026. Pertama, usulan UMO 2026 naik 8,5,10,5 persen. Angka ini didapat dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 keduapersen dengan indeks tertentu 1,0.
Kedua, upah minimum 2026 naik 7,77 persen. Iqbal bilang ini mengacu pada angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025.
Ketiga, kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5 persen, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025. Pertimbangannya, angka makro ekonomi tahun lalu, hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Ini Penjelasan Menaker
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus merampungkan konsep pengupahan untuk Kenaikan UMP 2026, yang tahun depan dipastikan tidak lagi menggunakan satu angka seragam seperti tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan soal UMP 2026 juga tidak akan diumumkan pada 21 November, sebagaimana jadwal penetapan dalam PP 36/2021.
Menaker menjelaskan, penyusunan konsep baru ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah minimum turut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Di situ ada amanat terkait bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Ia mengakui masih ada disparitas besar dalam upah minimum antarwilayah, baik antarkabupaten, kota, hingga provinsi. Karena perbedaan kondisi ekonomi dan pertumbuhan daerah yang tidak merata, pemerintah menilai penetapan satu angka kenaikan upah tidak lagi memadai.
“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana,” lanjutnya.
Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Berbeda
Menurut Menaker, penyusunan konsep baru ini akan memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menetapkan kenaikan UMP yang juga lebih besar dibandingkan wilayah lain. Dengan kata lain, kebijakan UMP ke depan lebih adaptif dan tidak menyeragamkan kondisi ekonomi seluruh Indonesia.
Karena beleid baru yang disiapkan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah tidak lagi terikat pada batas waktu penetapan 21 November, seperti yang tercantum di PP 36/2021.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021),” tegasnya.
Yassierli memastikan pemerintah ingin memastikan seluruh proses dirumuskan dengan matang, mulai dari penetapan KHL, kewenangan Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas UMP. Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini baru berupa draft, bukan keputusan final.

