
Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Sidang perdana digelar Senin (3/11/2025) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05, dengan KPK sebagai pihak termohon.
Saat ini, Tannos masih menjadi tahanan Changi Prison, Singapura, dan tengah menjalani proses sidang ekstradisi. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi sejak 22 Februari 2025, setelah sebelumnya Polri meminta provisional arrest (PA) pada Desember 2018.
Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonannya ditolak oleh pemerintah Singapura.


