Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Bupati Tapanuli Selatan Bantah Klaim Kemenhut Soal Asal Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Jakarta – Polemik asal-usul kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatra semakin memanas setelah Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menentang penjelasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut kayu-kayu tersebut diduga berasal dari tebangan lama yang sudah lapuk dan kemungkinan berasal dari area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).

Namun Gus Irawan menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ia menyebut kayu-kayu yang terseret banjir di Sungai Batang Toru bukanlah kayu busuk atau tebangan lama, melainkan kayu segar dan besar yang diduga kuat hasil pembalakan liar.

Menurutnya, izin PHAT telah diselewengkan menjadi praktik “pembalakan berizin”, termasuk dengan melakukan penebangan di luar area izin. Ia mengkritik Kemenhut karena sempat menghentikan izin PHAT hanya tiga bulan sebelum kembali dibuka pada Juli 2025 tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Bupati juga mengungkapkan bahwa masyarakat Tapsel selama ratusan tahun tidak pernah melihat kayu sebesar itu terbawa banjir, dan mengaitkannya dengan aktivitas perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai. Kondisi desa yang terdampak kini porak-poranda, dan warga menuntut penyelidikan tuntas atas asal-usul kayu tersebut.

Merespons tuduhan tersebut, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, membantah bahwa kementerian membuka izin penebangan di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025. Ia menegaskan bahwa akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk wilayah PHAT Tapsel telah ditutup sejak Juni 2025 untuk keperluan evaluasi.

Laksmi menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi di kawasan PHAT merupakan kegiatan ilegal, dibuktikan dengan penangkapan empat truk pengangkut kayu ilegal di Kelurahan Lancat pada 4 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa pengawasan kayu di wilayah PHAT merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara Kemenhut fokus menindak pelanggaran di kawasan hutan negara.

Kemenhut memastikan tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan dokumen Hak Atas Tanah maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal, dan penegakan hukum akan diterapkan bagi pihak mana pun yang melanggar.

Exit mobile version