Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan dari RSUD; Sucipto (SC).
Menurut Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total bukti awal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Sugiri adalah Rp 2,6 miliar. Penerimaan uang tersebut terbagi dalam tiga klaster perkara, Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar untuk fee proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan Rp300 juta untuk gratifikasi.
“Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Berikut penjelasan Asep terkait konstruksi perkara dari tiga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Sancoko Cs.
Klaster Suap Jual Beli Jabatan
Pada awal 2025, tersangka YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan tersangka AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, jumlahnya Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.
Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Saudari Ninik selaku kerabat SUG.
Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta.
Diketahui, dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Total adal 13 orang yang terjaring operasi senyap tersebut.
Sebagai informasi, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut.
Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu saudari Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan saudari Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian hendak diserahkan YUM kepada SUG melalui Ninik selaku kerabat dari SUG.
Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti OTT.
Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo
Dalam kegiatan OTT, tim Penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar.
YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih selaku ADC atau ajudan dari SUG dan juga kepada Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Klaster Gratifikasi
Tidak cukup sampai di situ, tim Penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya yaitu gratifikasi yang dilakukan SUG.
Bahwa pada periode 2023 – 2025, diduga SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM.
Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.










